Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
regulation_id: "PERBAN_4_2021" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA" year: "2021" number: "4" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2021" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-kejakgung/2021/4" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-kejakgung-no-4-tahun-2021" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2021
Pasal I
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 810), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal II
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
