PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 997
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 998 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
