PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 991
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak empunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.
- Ketentuan Pasal 993 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
