PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 988
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 989 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
