PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 986
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Kejaksaan Negeri Tipe B, terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Negeri; b. Subbagian Pembinaan; c. Seksi Intelijen; d. Seksi Tindak Pidana Umum; e. Seksi Tindak Pidana Khusus; f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan g. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
- Ketentuan Pasal 987 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
