PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 978
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata. (2) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain.
- Ketentuan Pasal 979 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
