PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 975
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Pasal 976 diubah sehingga Pasal 976 berbunyi sebagai berikut:
