PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 928
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 929 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
