PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 916
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang intelijen penegakan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
