Pasal 881
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai
dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
- Ketentuan Pasal 884 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
