PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 862
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi C melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan
terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 863 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
