PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 638
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan III.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 639 diubah dan Pasal 639 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 639 berbunyi sebagai berikut:
