PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 630
(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi:
a. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; b. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; c. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; d. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; e. Kejaksaan Tinggi Papua; dan f. Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Ketentuan Pasal 631 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
