PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 626
(1) Inspektorat Muda Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; d. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan e. Kejaksaan Tinggi Bali.
- Ketentuan Pasal 627 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
