PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 622
(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; d. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; e. Kejaksaan Tinggi Maluku; dan f. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
- Ketentuan Pasal 623 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
