Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Inspektorat Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan III; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di wilayah III; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah III; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan III; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan III; k. pelaksanaan peran konsultansi pengawasan keuangan di wilayah III; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah III; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah III; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah III; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan III.
- Ketentuan Pasal 621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
