Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Inspektorat Muda Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II.
- Ketentuan Pasal 612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
