PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 594
(1) Inspektorat Muda Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II meliputi: a. Badan Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Kesehatan Yustisial; c. Kejaksaan Tinggi Riau; d. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; e. Kejaksaan Tinggi Jambi; f. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; dan g. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
- Ketentuan Pasal 595 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
