PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 566
Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer.
- Ketentuan Pasal 567 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
