Pasal 525
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pembinaan, dan dukungan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Pengawasan; b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisis, dan penyajian data kegiatan; c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan; d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; e. perumusan kebijakan ketatausahaan yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, sistem informasi, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan; f. pemberian dukungan administrasi keuangan; g. pelaksanaan penilaian program kerja; g1. perumusan kebijakan reviu dan penilaian pelaksanaan atas akuntabilitas kinerja; g2. pelaksanaan administrasi Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa; g3. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan; g4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g5. koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g6. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko; h. penerbitan surat keterangan kepegawaian untuk pejabat struktural eselon III ke bawah dan golongan IV/b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung; dan i. penguatan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 526 diubah serta setelah huruf c Pasal 526 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 526 berbunyi sebagai berikut:
