PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 493
Subdirektorat Uji Materiil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan administrasi, pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, penyampaian dan pelaksanaan pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan pelaporan bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
- Ketentuan Pasal 494 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
