Pasal 490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; d. penyiapan analisis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; e. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 492 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
