PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 441
Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) huruf a dapat ditugaskan pada satuan khusus penanganan perkara tindak pidana khusus serta melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 444 diubah sehingga Pasal 444 berbunyi sebagai berikut:
