Pasal 438
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, dan pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh satuan khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (4) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (5) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 439 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 440 diubah dan Pasal 440 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 440 berbunyi sebagai berikut:
