Pasal 432
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi
dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah I; (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah II.
- Ketentuan Pasal 433 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
