Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional
dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
