Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang;. e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat,
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 419 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
