Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 385, Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 387 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
