Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. f. penyiapan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 383 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
