Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
- Ketentuan Pasal 348 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
