Pasal 341
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III.
- Ketentuan Pasal 342 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
