Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan.
- Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
