Pasal 333
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang
pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III.
- Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
