PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 326
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.
- Ketentuan Pasal 327 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
