Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan;
c. analisis dan pertimbangan hukum perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan di bidang perkara tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan.
- Ketentuan Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
