Pasal 313
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III.
- Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
