PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 303
Direktorat B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 304 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
