Pasal 291
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian
petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan.
- Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
