PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 270
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Direktorat A; c. Direktorat B; d. Direktorat C; e. Direktorat D; e1. Direktorat E; f. Koordinator; dan g. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
