PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 220
(1) Subdirektorat III.D terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang. (2) Seksi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.D.1. (3) Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.D.2.
- Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
