PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 212
(1) Subdirektorat III.B terdiri atas: a. Seksi Investasi; dan b. Seksi Penerimaan Negara. (2) Seksi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.B.1. (3) Seksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.B.2.
- Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
