Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang
berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat II; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
