PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 180
(1) Subdirektorat I.D terdiri atas:
a. Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing; dan b. Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara. (2) Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan I.D.1. (3) Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan I.D.2.
- Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
