PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 176
(1) Subdirektorat I.C terdiri atas: a. Seksi Gerakan Teroris dan Radikal; dan b. Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber. (2) Seksi Gerakan Teroris dan Radikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.C.1. (3) Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.C.2.
- Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
