PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 168
(1) Subdirektorat I.A terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan, dan Kesatuan Bangsa; dan b. Seksi Gerakan Separatis. (2) Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan, dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.A.1. (3) Seksi Gerakan Separatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.A.2.
- Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
