Pasal 1006
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
