PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 1003
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi; dan b. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.
- Ketentuan Pasal 1004 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
