PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 1
Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
