PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 4
BAB 3 — PENGADILAN ADAT DAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
(1) Pengadilan Adat bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. (2) Pengadilan Adat berfungsi untuk: a. menyelesaikan perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan; dan b. melindungi hak-hak Orang Asli Papua dan bukan Orang Asli Papua. (3) Pengadilan Adat berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana di antara warga Masyarakat Adat di Provinsi Papua. (4) Pengadilan Adat dapat memeriksa dan mengadili perkara pidana yang terjadi antara Orang Asli Papua dan bukan Orang Asli Papua jika ada kesepakatan di antara para pihak.
