PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua berdasarkan asas: a. perdamaian; b. keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berhati nurani; c. kepentingan umum; d. proporsionalitas; dan e. peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
